Mwordnews.Info – Ironi, polisi disandera di mabesnya. Hingga 27 jam terakhir, Mako Brimob masih dikuasai Napi Teroris. Semua sel, terma...
Mwordnews.Info – Ironi, polisi disandera di mabesnya. Hingga 27 jam terakhir, Mako Brimob masih dikuasai Napi Teroris. Semua sel, termasuk Blok C, sel tempat Ahok, dikuasai. Jadi ada dua kemungkinan: Ahok di dalam sel dan disandera teroris, atau Ahok memang tak pernah ada di Mako. Beritanya simpang siur karena tak ada penjelasan dari yang berwajib.
Liputan pers
menjelaskan, ada 6 peti jenazah yang keluar dari Mako, dimaknakan sebagai 6
korban, terdiri dari 5 polisi dan 1 teroris. Menurut polisi, teroris berhasil
merampas senjata. Hanya itu.
Tapi yang
ditunggu masyarakat ibukota justru soal nasib Ahok. Tentu saja Ahok yang ke
Mako karena menista agama, sangat menarik bagi teroris profesional untuk
dimainkan. Artinya bukan kelas teroris panci. Apalagi sudah diberitakan bahwa
Ahok adalah alternatif terakhir Cawapres Presiden Jokowi. Bertambah sedap bumbu
demokrasi liberal UUD 2002 itu.
Bagi
kalangan hukum, mestinya Ahok berada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), menurut
hukum. Bukan di Mako Brimob yang statusnya RT (Rumah Tahanan). Mako sebagai
penjara, itu jelas salah. Sebab, etimologis “tahanan” di KUHAP adalah tahapan
lidik sidk dan proses penghukuman, terdiri dari tahanan penyidik, penuntut, dan
penghakiman. Tak lebih 3 bulan. Hanya di RUU Teroris yang mau ditingkatkan
menjadi 1,3 tahun. Tapi ditolak Pansus karena bisa menjadi Guantanamo ala
Indonesia.
Jadi, masa
tahanan adalah masa detention. Yaitu, karena asalnya adalah RTM (Rumah Tahanan
Militer). Isinya adalah detention yang berisi metode torture (kekerasan) untuk
membuat tahanan mengaku. Tempatnya bisa di mana saja, bisa di pulau terpencil
seperti di Alcatraz, di kota (tahanan kota), di rumah (tahanan rumah), etc,
kebanyakan di tempat di mana detournament du pavoir aman dilaksanakan.
Karenanya RT (Rumah Tahanan) tak memiliki tahapan pembinaan terpidana seperti
di Lapas. Bedanya, Lapas tak bisa di mana saja.
Contoh
pelaksanaan RT yang baik, ialah RT KPK. Begitu status Setya Novanto berubah
dari “tahanan” menjadi “terpidana”, langsung Setnov dipindah dari RT KPK ke
Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kembali ke
soal Ahok di Mako, jelas salah karena Ahok terpidana, bukan tahanan. Waktu itu
issunya takut Ahok dibunuh napi di Lapas. Maka ditempatkan di Mako yang dijamin
aman. Ketika kini terbukti tak aman oleh teroris, feries ermessen itu terbukti
salah. Dan kesalahan dalam freies ermessen harus ada yang bertanggung jawab.
Freies ermessen adalah kebebasan pejabat publik untuk melanggar hukum demi
kepentingan publik. Tapi tidak bebas nilai. Freies Ermessen dijaga 4 unit
kontrol: (i) excess di pavoir (penyalahgunaan kekuasaan), (ii) detournament du
pavoir (penyalahgunaan wewenang), (iii) onrechtmatigeheiddaad (perbuatan
melawan hukum), (iv) tort (kesalahan pidana, termasuk korupsi).
Ke depan,
Ahok kudu ditempatkan di Lapas. Jangan di Mako. Akibatnya, bisa jadi TO nya
teroris.
Penulis:
Djoko Edhi S Abdurrahman, Anggota Komisi Hukum DPR 2002 – 2009, Wasek Lembaga
Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU.
n
n